Berikut adalah press release untuk pengajuan judicial review (JR) oleh PB HMI (Kamis, 18/02/10) terhadap penggunaan UU No. 4/PNPS/1963 tentang pengamanan terhadap barang-barang cetakan yang digunakan oleh MA untuk melarang terbitnya sejumlah buku:
Pelarangan Buku; Pengkhianatan Nilai Intelektual dan Demokrasi
Berdasarkan Kovenan Hak Sipil dan Politik, khususnya Pasal 19 dan 20, Pembatasan terhadap produk kebebasan berekspresi hanya diperbolehkan bila karya tersebut mempropagandakan kekerasan atau permusuhan yang mengarah pada upaya perang, atau yang berbasis kebencian ras, etnik, kebangsaan, agama, dan lain sebagainya. Pembatasan serupa juga diperbolehkan atas dasar melindungi hak orang lain, keamanan nasional dan publik, kesehatan, dan moralitas publik berdasarkan prinsip yang demokratis.
Buku, merupakan salah satu karya intelektual yang dijamin dalam sistem dan peraturan di mana pun. Pengingkaran terhadap hal ini berarti sama dengan pengingkaran terhadap kodrat manusia berakal. Selain itu, karya intelektual ini dalam perkembangan sejarah manusia sudah banyak memberikan kontribusi yang sangat berharga untuk demokratisasi dan peradaban.
Pelarangan penerbitan buku yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), menurut PB HMI adalah sebuah tindakan yang menunjukkan bahwa Kejagung hingga saat ini masih menggunakan paradigma Orde Baru dalam melihat karya yang bersifat intelektual dan berpotensi mengkritik lembaga Negara. Dengan dalih ketertiban umum, dengan sewenang-wenang Kejagung melakukan “pembredelan” tersebut tanpa mempertimbangkan nilai-nilai demokratisasi.
Penggunaan UU No. 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-Barang Cetakan yang Isinya dapat Mengganggu Ketertiban Umum dan pembentukan Lembaga Pengawasan Barang Cetakan (diatur dalam Kepja 190/A/JA/3/2003) melalui badan bernama Clearing House yang melibatkan Kepolisian, Badan Intelejen Negara, TNI, Departemen Agama, dan Departemen Pendidikan Nasional sebenarnya telah melampaui kewenangan penilaian atas karya akademik yang bersifat ilmiah.
Pelarangan peredaran sejumlah buku ini telah melanggar prinsip Hak Asasi Manusia dan kehidupan berdemokrasi. UUD 1945, yaitu: Pasal 28F menyatakan “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia” ; dan Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik (SIPOL), Pasal 19, ayat 2 menyebutkan “Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya”.
Pelarangan buku ini menunjukkan bahwa Pemerintah masih mengalami ketakutan dan berusaha menutupi bahkan mengingkari setiap informasi yang dilahirkan dari produk intelektual tersebut. Pada akhirnya pelarangan ini menjadi preseden buruk atas motivasi upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan kebebasan berekspresi, berpendapat, memperoleh dan menyampaikan informasi sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Berdasarkan hal diatas, PB HMI bermaksud melakukan Judicial Review terhadap perundang-undangan yang dijadikan dasar hukum oleh Kejagung dalam pelarangan penerbitan buku-buku tersebut. Di samping itu, PB HMI juga mendesak Kejaksaan Agung mencabut pelarangan buku-buku ini, sekaligus menghentikan praktik pelarangan peredaran karya-karya intelektual di masa mendatang. Kami juga mendesak pembatalan atas aturan-aturan hukum yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi dan hak mendapatkan informasi.
Billaahittaufik walhidayah
Jakarta, 18 Februari 2010
Pengurus Besar
Himpunan Mahasiswa Islam (PBHMI)
M Chozin Amirullah Kontak : 081213881128
Ketua Umum Email : This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it
--
SEKRETARIAT PB HMI
Jl. Saharjo Gg. Sawo III RT 10 RW 09 No 10 Manggarai Selatan, Tebet Jakarta Selatan 12860 Telp/Fax; 021 8353420 SMS Center 085714194916 web; www.pbhmi.net
| < Prev | Next > |
|---|

