Tools
A+ R A- wide normal
  • Skip to content

logo

  • Home
  • Profil
    • Salam Ketua Umum
    • Sejarah HMI
    • Tema Kepengurusan
    • Struktur Pengurus
    • Profil Pengurus
    • Profil Cabang-cabang
      • Cabang-cabang Utara
      • Cabang-cabang Barat
      • Cabang-cabang Tengah
      • Cabang-cabang Timur
      • Cabang-cabang Sumatra Raya
      • Cabang-cabang Papua
    • Kontak Kami
  • Lembaga
    • LDMI
      • Tentang LDMI
      • Taushiyah
      • Kuliah Jumat
    • LSB
      • Tentang LSB
      • Cerpen
      • Puisi
      • Slilit
  • Aktivitas
    • Pernyataan Sikap
    • Kegiatan PB HMI
    • Kegiatan Cabang
    • Kliping Media
    • Foto Kenangan
  • Artikel
    • Opini
    • Pidato
    • Kolom Ketua
  • Beasiswa & Seminar
    • Beasiswa
    • Seminar
  • Download
    • Hasil Kongres XXVII
    • Lagu Perjuangan
    • Buku Tentang HMI
  • Buku Tamu
  • Pustaka
Berita Terhangat
Sikap Nilai HMI : Oleh: Bahrul Amsal Merujuk pada Anthony Giddens...
Korupsi: Rakyat Tertindas Pejabat Terbahak : Berbicara tentang korupsi di negeri ini sudah san...
Krisis Kritis Mahasiswa : Oleh: Rusdy (Kader HMI Komisariat Fakultas Adab Da...
Masyarakat Sipil dan Demokratisasi Lokal : Oleh : Nurul Huda*) Pasca reformasi ekspresi m...
Tambang Emas Poboya; Antara Investasi dan Kerusaka... : Oleh: Mahadin Hamran (Ketua Umum HMI-MPO Cabang Pa...
Indonesia dan Masyarakatnya yang Hilang : Oleh: Bahrul Amsal (Ketua Komisi Pengembangan Inte...
Tangkaplah Pula Bajing yang Lain : Oleh: Alto Makmuralto (Novelis, Ketua Umum PB H...
Tradisi Intelektual Islam : Oleh: Mahadin Hamran (Ketua Umum HMI-MPO Cabang Pa...
Secara Substansi Kita Belum Merdeka: Refleksi HUT ... : Oleh: Zulkifli Abdullah (Kader HMI-MPO Cabang Mak...
Membumikan Nilai Ramadhan : Oleh: Zaenal Abidin Riam   Perputaran waktu kemb...

Buku

Masa Depan Tuhan

Masa Depan Tuhan

Oleh: Komaruddin Hidayat ...

Pelarangan Buku; Pengkhianatan Nilai Intelektual dan Demokrasi

Tweet
This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it



--
SEKRETARIAT PB HMI
Jl. Saharjo Gg. Sawo III RT 10 RW 09 No 10 Manggarai Selatan, Tebet Jakarta Selatan 12860 Telp/Fax; 021 8353420 SMS Center 085714194916 web; www.pbhmi.net";

Berikut adalah press release untuk pengajuan judicial review (JR) oleh PB HMI (Kamis, 18/02/10) terhadap penggunaan UU No. 4/PNPS/1963 tentang  pengamanan terhadap barang-barang cetakan yang digunakan oleh MA untuk melarang terbitnya sejumlah buku:

 


Press Release

Pelarangan Buku; Pengkhianatan Nilai Intelektual dan Demokrasi


Berdasarkan Kovenan Hak Sipil dan Politik, khususnya Pasal 19 dan 20, Pembatasan terhadap produk kebebasan berekspresi hanya diperbolehkan bila karya tersebut mempropagandakan kekerasan atau permusuhan yang mengarah pada upaya perang, atau yang berbasis kebencian ras, etnik, kebangsaan, agama, dan lain sebagainya. Pembatasan serupa juga diperbolehkan atas dasar melindungi hak orang lain, keamanan nasional dan publik,  kesehatan, dan moralitas publik berdasarkan prinsip  yang demokratis.

Buku, merupakan salah satu karya intelektual yang dijamin dalam sistem dan peraturan di mana pun. Pengingkaran terhadap hal ini berarti sama dengan pengingkaran terhadap kodrat manusia berakal. Selain itu, karya intelektual ini dalam perkembangan sejarah manusia sudah banyak memberikan kontribusi yang sangat berharga untuk demokratisasi dan peradaban.

Pelarangan penerbitan buku yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), menurut PB HMI adalah sebuah tindakan yang menunjukkan bahwa Kejagung hingga saat ini masih menggunakan paradigma Orde Baru dalam melihat karya yang bersifat intelektual dan berpotensi mengkritik lembaga Negara. Dengan dalih ketertiban umum, dengan sewenang-wenang Kejagung melakukan “pembredelan” tersebut tanpa mempertimbangkan nilai-nilai demokratisasi.

Penggunaan UU No. 4/PNPS/1963 tentang  Pengamanan terhadap Barang-Barang Cetakan yang Isinya dapat Mengganggu Ketertiban Umum dan pembentukan Lembaga Pengawasan Barang Cetakan (diatur dalam Kepja 190/A/JA/3/2003) melalui badan bernama Clearing House yang melibatkan Kepolisian, Badan Intelejen Negara, TNI, Departemen Agama, dan Departemen Pendidikan Nasional sebenarnya telah melampaui kewenangan penilaian atas karya akademik yang bersifat ilmiah.

Pelarangan peredaran sejumlah buku ini telah melanggar prinsip Hak Asasi Manusia dan kehidupan berdemokrasi. UUD 1945, yaitu: Pasal 28F menyatakan  “Setiap  orang  berhak  untuk  berkomunikasi  dan  memperoleh  informasi untuk  mengembangkan  pribadi  dan  lingkungan  sosialnya,  serta  berhak  untuk mencari,  memperoleh,  memiliki,  menyimpan,  mengolah,  dan  menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia” ; dan Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik (SIPOL), Pasal 19, ayat 2 menyebutkan “Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya”.

Pelarangan buku ini menunjukkan bahwa Pemerintah masih mengalami ketakutan dan berusaha menutupi bahkan mengingkari setiap informasi yang dilahirkan dari produk intelektual tersebut. Pada akhirnya pelarangan ini menjadi preseden buruk atas motivasi upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan kebebasan berekspresi, berpendapat, memperoleh dan menyampaikan informasi sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Berdasarkan hal diatas, PB HMI  bermaksud melakukan Judicial Review terhadap perundang-undangan yang dijadikan dasar hukum oleh Kejagung dalam pelarangan penerbitan buku-buku tersebut. Di samping itu, PB HMI juga mendesak Kejaksaan Agung mencabut pelarangan buku-buku ini, sekaligus menghentikan praktik pelarangan peredaran karya-karya intelektual di masa mendatang. Kami juga mendesak pembatalan atas aturan-aturan hukum yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi dan hak mendapatkan informasi.

Billaahittaufik walhidayah

Jakarta, 18 Februari 2010

 

Pengurus Besar

Himpunan Mahasiswa Islam (PBHMI)

M Chozin Amirullah Kontak  : 081213881128

Ketua Umum Email     : This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it



--
SEKRETARIAT PB HMI
Jl. Saharjo Gg. Sawo III RT 10 RW 09 No 10 Manggarai Selatan, Tebet Jakarta Selatan 12860 Telp/Fax; 021 8353420 SMS Center 085714194916 web; www.pbhmi.net
< Prev   Next >
Joomla 1.6
HMI MPO on Facebook | Milis HMI MPO | Milis Cabang | Web Mail PB HMI | Redaksi
PBHMI.Net @2011