| Masa Depan pengelolaan Zakat di Indonesia (Part 2) |
| Friday, 29 January 2010 15:05 | |||
|
Jakarta (29/01/2010). PP Muhammadiyah, Prof. D. A . Malik Fajar mengatakan saat ini masyarakat 85-90% belum memberdayakan zakat. Hal tersebut disampaikannya dalam Seminar masa depan pengelolaan zakat Indonesia,” Peran Masyarakat Sipil dalam Pengelolaan zakat”. Menurut beliau permasalahan ini memunculkan pertanyaan bagaimana menggunakan UU Zakat untuk memberdayakan masyarakat. Hal tersebut membuat PP Muhammadiyah bertindak tegas melakukan berbagai usaha untuk menghimpun zakat untuk kegiatan amal shaleh yang berprinsip pada agenda syariat yang dikawal oleh Majlis Tarjih, serta Lembaga Amil, Zakat, Infak, dan shodaqoh (LAZIS). Malik mengatakan Lembaga Amil Zakat (LAZ) telah berusaha keras mendorong terbentuknya Undang-Undang Zakat pada tahun 1999. Walaupun pada pengembangannya Undang-Undang tersebut mengalami amandemen. Selain itu, Malik Juga mengatakan peran LAZ yang dahulu sebagai pengumpul,pengelola, dan menyalurkan zakat saat ini telah berubah fungsi hanya sebagai pengumpul zakat untuk diserahkan kepada Badan Amil Zakat (BAZ). Ismid Hadad, Ketua Badan Pengurus Persatuan Filantropi Indonesia, mengatakan pada prinsipnya Zakat itu tidak bisa dipisahkan dengan keberagaman kita dan bertumpu pada amanah. ”Peran Civil Society dalam Pendayagunaan Dana Zakat” “sudah semestinya kita dapat memberdayakan potensi zakat bukan untuk memenuhi kebutuhan sesaat (masih tradisional dan konsumtif) tapi lebih pada bagaimana memberikan kail”, Kata Ismid. Semua pembicara berharap dapat membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya peran LAZ dan BAZ karena disinilah peran society ditopang bukan dari pemerintah yang paling besar sekitar 5 o/o dan disana juga ada kejahatan sehingga dana itu dipotong.(Jule)
|