Polemik ini jelas merupakan bentuk intervensi, bahkan upaya penggembosan oleh pemerintah terhadap independensi lembaga Negara yang sedang gencar-gencarnya melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi.
Upaya-upaya penggembosan ini bisa terlihat jelas sejak pemerintah membentuk Tim Perumus Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor), belakangan ternyata tim ini menghasilkan draf yang isinya tidak sesuai atau bahkan bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi. Salah satu pasal yang jelas mengindikasikan hal tersebut adalah klausul yang berbunyi: “Perkara tindak pidana korupsi yang diterima oleh Jaksa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan ke Pengadilan Negeri setempat untuk diperiksa dan diputus oleh majelis hakim khusus tindak pidana korupsi”. Ini jelas sebagai salah satu awal bentuk penggembosan sistematis terhadap KPK.
Download selengkapnya.
| < Prev | Next > |
|---|

