Gorontalo, pbhmi.net – Dalam sebuah lokakarya yang digelar pada 11 Maret 2012, Korps Pengader HMI Cabang Gorontalo mengeluarkan keputusan mengenai kode etik pengader. Kode etik ini berlaku secara lokal bagi pengader di lingkungan HMI Cabang Gorontalo.
Dalam lembaran surat pemberitahuan Korps Pengader HMI Cabang Gorontalo dengan nomor: 09/A/SEK/04/1433, yang ditandatangani oleh Ketua Korps Pengader, Irwan Arifin, dan sekretarisnya, Dewi Swastika Mokoagow, tercantum sejumlah poin kode etik pengader HMI Cabang Gorontalo yang meliputi: (1) Tidak bersentuhan antara ikhwan dan akhwat yang bukan muhrim; (2) Tidak berdua-duaan di tempat yang sepi antara ikhwan dan akhwat;
(3) Tidak berboncengan antara ikhwan dan akhwat yang bukan muhrim; (4) Tidak berpacaran sebelum menikah; (5) Jarak komunikasi antara ikhwan dan akhwat minimal 1 meter; (6) Tidak melakukan komunikasi (elektronik) antara ikhwan dan akhwat yang bukan muhrim untuk hal-hal yang tidak wajar;
(7) Mengenakan celana kain bagi ikhwan dan tidak mengenakan celana jeans ketat; (8) Tidak merokok; (9) Tidak menggunakan sandal ketika memandu; (10) Berpakaian rapi (tidak memakai kaos oblong) ketika memandu, membawakan kajian, ataupun memberika Pelatihan Khusus; (11) Melaksanakan sholat berjamaah ketika berada di lokasi LK dan sebisa mungkin bila berada di mana saja;
(12) Dianjurkan sholat lail minimal 2 kali dalam seminggu dan puasa senin-kamis; (13) Wajib sholat 5 waktu; (14) Ukuran jilbab bagi akhwat minimal bagian depan menutupi pusar dan bagian belakang menutupi pinggul.
Pelanggaran atas kode etik pengader tersebut, akan mendapatkan sanksi tertentu, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, skorsing, hingga pemecatan dari keanggotaan Korps Pengader.
Kontroversi
Menurut Ketua KP Gorontalo, penerbitan kode etik ini sempat memunculkan kontroversi di kalangan pengader. Sejumlah pengader tidak dapat menerima beberapa ketentuan, utamanya mengenai larangan merokok dan memakai celana jeans. Hal itu karena larangan ini berlaku tidak hanya dalam kegiatan HMI atau di sekretariat HMI, tetapi juga berlaku dalam kehidupan sehari-hari para pengader. Poin larangan ini terutama diperjuangkan oleh para akhwat.
Seperti diakui oleh Ketua Umum HMI Gorontalo, kekhawatiran pengurus bahwa aturan ketat ini akan membuat banyak pengader tidak tahan dan kemudian berhenti menjadi pengader, rupanya tidak terbukti. “Yang marah-marah dan menolak aturan ini hanyalah beberapa oknum pengader yang memang sejak dahulu selalu bermasalah,” kata Kalbi.
Kalbi juga mengusulkan agar aturan semacam ini bisa diadopsi secara nasional, sehingga kualitas pengader dan perjaderan HMI dalam menjaga spirit keislaman dapat tetap terawat dengan baik. []
| < Prev | Next > |
|---|

